Sebagai
suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan
universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang
bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun
negara (contohnya ketika bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil) maka nilai-nilai
tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga
merupakan suatu pedoman.
Dalam
praktiknya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai tulang punggung penyelenggara
Negara di berbagai kementerian dan daerah, belakangan ini banyak mendapat
sorotan negatif akibat kemerosotan mental dan moral yang ditunjukkan dalam
melaksanakan tugas pelayanan, mengemukanya praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme), menguaknya issue amoral yang telah melibatkan penyelenggara negara,
juga terungkap perilaku kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh
anggota PNS adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri.
Pancasila
seharusnya dapat menjadi pedoman bagi PNS tersebut dalam melaksanakan segala kegiatan
kerjanya dan dalam kehidupannya sehari-hari. Terutama bagi pegawai di Kementerian
Keuangan yang merupakan salah satu institusi Pemerintahan terpenting di
Republik Indonesia yang sangat krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas yang pro growth dan pro-poor melalui instrumen
kebijakan fiskal. Didalam Kementrian Keuangan sendiri sudah terdapat
nilai-nilai yang sangat baik yang dikenal dengan nama Nilai-nilai Kementrian Keuangan.
![]() |
Nilai-nilai Kementerian Keuangan |
Didalam tulisan ini penulis
mencoba menggabungkan nilai-nilai pancasila kedalam nilai-nilai kementrian
keuangan sehingga dapat diterapkan bagi para pembaca umumnya dan para PNS
Kemenkeu serta CPNS Kemenkeu pada khususnya. Berikut Penjelasan dari penulis:
A.
Integritas
Dalam
Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan
bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode
etik dan prinsip-prinsip moral. Salah satu definisi dari integritas yaitu
menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan
prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada
prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk
dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas itu
dapat kita lihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya,
berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan
terakhir bertanggungjawab. Hal ini dapat berhubungan dengan sila yang pertama
yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”. Semakin tinggi integritas seseorang maka
tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia karena
setiap agama di dunia ini mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat kebaikan,
dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan
dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Selain
itu, integritas pada kementrian keuangan berhubungan dengan kepentingan orang
banyak, sehingga PNS Kemenkeu harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaannya
kepada seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab” dan mengembangkan rasa cinta tanah air untuk memajukan bangsa
Indonesia melalui bidang keuangan negara sesuai dengan nilai-nilai sila ketiga
“Persatuan Indonesia”. Kasus-kasus yang menimpa DJP mulai dari kasus Gayus Tambunan,
BH, DW, TH sampai AS disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem
perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.
Nilai
integritas merupakan nilai yang pertama karena merupakan kunci atau dasar untuk
mencapai nilai-nilai berikutnya, apabila nilai integritas telah terpenuhi maka
nilai berikutnya akan dengan mudah untuk dicapai.
B.
Profesionalisme
Dalam
ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan
tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan
komitmen yang tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesionalisme
adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau
orang yg profesional. Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat
didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi
etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang
telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari
moral, jadi kembali lagi ke integritas.
Dalam
kaitannya dengan nilai-nilai pancasila, pada sila pertama tentang ketuhanan,
Seseorang dapat menjadi profesional karena dia meyakini bahwa apabila dia tidak
profesional dalam bekerja, maka dia akan mendapat hukuman dalam agamannya,
misalnya dosa. Selain itu dalam mengurus
keuangan, profesionalisme penting untuk jujur seperti dalam melaporkan keuangan
negara dan lain sebagainnya sebagaimana seseorang yang beragama. Dalam
al-Qur'an dikenal kata itqon yang berarti proses pekerjaan yang
sungguh-sungguh, akurat dan sempurna. (An-Naml : 88). Bekerja dengan
sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang profesional, dia
akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan
kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Profesionalisme juga
dapat berarti adil kepada seluruh rakyat indonesia. PNS tidak boleh tebang
pilih dalam mengurusi keuangan negara sesuai sila ke lima dan ke dua. Seseorang dapat dikatakan profesional apabila
ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana
cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu
dapat terselesaikan tepat waktu, dan bagaimana hasil dari pekerjaannya
tersebut. Seseorang yang profesional di bidang keuangan negara dia akan
mengerti seluk beluk dari keuangan negara tersebut, bagaimana cara mengelola
keuangan negara dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu
menciptakan metode-metode baru di bidang keuangan negara.
Dan
tak kalah pentingnya menurut saya adalah disiplin, seorang yang profesional
harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada
peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat
waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor
sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan
informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan
tindakan kejahatan.
C.
Sinergi
Dalam
Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan
memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang
harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang
bermanfaat dan berkuaIitas. Nilai yang ketiga yaitu sinergi yang kerap kali
bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita
artikan dengan kumpulan individu yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan.
Sinergi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan atau operasi
gabungan. Nilai ini berhubungan erat dengan sila ketiga yaitu “Persatuan
Indonesia”. Dalam berkerja sama kita harus bersatu menjunjung tinggi
nilai-nilai persatuan Indonesia dan melakukan segala sesuatu demi kemajuan
Indonesia. Sinergi juga berarti kita tidak boleh memaksakan kehendak orang
lain, kita perlu memutuskan segala sesuatu secara bersama-sama dengan
musyawarah dan mufakat seperti dalam nilai sila ke empat karena keputusan
bersama jauh lebih baik dari pada keputusan seseorang saja. Maka dari itu
sinergi sangatlah penting dalam mewujudkan visi dan misi dari kementrian
Keuangan.
D. Pelayanan
Dalam
Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan
seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya
untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh
hati, transparan, cepat, akurat, dan aman. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang
diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Petugas pelayanan
diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan
memberikan pelayanan dengan ikhlas. Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai nilai
Pertama yaitu Ketuhanan, bahwa melakukan pelayanan harus saling menghormati
sesama tidak peduli dengan apa kepercayaannya. Pelayanan juga harus mengakui
persamaan hak orang lain, saling mengembangkan sikap tenggang rasa dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta dalam melayani masyarakat harus
dengan sikap dan adab yang baik sesuai nilai Kemanusian yang adil dan beradab.
Pelayanan yang baik juga wajib adil kepada seluruh rakyat Indonesia seperti
dalam sila ke lima dan ke dua tentang keadilan. Dengan terlaksananya semua
pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap rakyat Indonesia.
E.
Kesempurnaan
Dalam
Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di
segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Nilai yang terakhir
adalah kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu,
apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak
ada yang tidak mugkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan
hanyalah milik Sang Pencipta sesuai dengan sila Ketuhanan yang maha Esa, tapi
tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian
semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik.
Kesimpulan
Terdapat
banyak sekali perilaku yang dapat kita terapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil di
Kementerian Keuangan apabila kita menerapkan Nilai-nilai Pancasila dalam dalam
Nilai-nilai Kementerian Keuangan, seperti:
- . Integritas
a.
perilaku-perilaku seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir
dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir
bertanggungjawab sesuai dengan sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa
b.
menjunjung tinggi nilai kemanusiaannya kepada seluruh rakyat
Indonesia sesuai dengan sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c.
mengembangkan rasa cinta tanah air untuk memajukan bangsa
Indonesia melalui bidang keuangan negara sesuai dengan nilai-nilai sila Ketiga
Persatuan Indonesia.
2.
Profesionalisme
a.
jujur seperti dalam melaporkan keuangan negara dan lain
sebagainnya sebagaimana seseorang yang beragama dan bekerja dengan
sungguh-sungguh (kerja keras) dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala
daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya sesuai
dengan sila Pertama
b.
PNS harus adil kepada seluruh rakyat indonesia, tidak boleh
tebang pilih dalam mengurusi keuangan negara sesuai sila Kelima dan Kedua.
3.
Sinergi
a.
kita harus bersatu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan
Indonesia dan melakukan segala sesuatu demi kemajuan Indonesia
b.
kita tidak boleh memaksakan kehendak orang lain, kita perlu
memutuskan segala sesuatu secara bersama-sama dengan musyawarah dan mufakat
seperti dalam nilai sila Keempat karena keputusan bersama jauh lebih baik dari
pada keputusan seseorang saja.
4.
Pelayanan
a.
melakukan pelayanan harus saling menghormati sesama tidak
peduli dengan apa kepercayaannya
b.
Pelayanan juga harus mengakui persamaan hak orang lain,
saling mengembangkan sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan serta dalam melayani masyarakat harus dengan sikap dan adab yang
baik sesuai nilai Kemanusian yang adil dan beradab
c.
Pelayanan yang baik juga wajib adil kepada seluruh rakyat
Indonesia seperti dalam sila ke lima dan ke dua tentang keadilan.
5.
Kesempurnaan
a.
Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta sesuai dengan sila
Pertama Ketuhanan yang maha Esa, tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha
untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana
dengan baik
Sumber:
- Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil. 2003. Pancasila dan UUD 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi). Jakarta : Pradnya Paramita.
- Republik Indonesia. 2011. Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011 Tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan. Sekretariat Negara RI. Jakarta.
- http://www.kemenkeu.go.id/Page/nilai-nilai-kementerian-keuangan (Diakses pada 16 November 2014)
- http://www.pajak.go.id/content/article/dari-integritas-menuju-kesempurnaan (Diakses pada 16 November 2014)
- http://rekrutmen.depkeu.go.id/Konten-Campaign.asp (Diakses pada 16 November 2014)
- http://www.scribd.com/doc/21121576/Sejarah-Lahirnya-Pancasila (Diakses pada 16 November 2014)
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila (Diakses pada 16 November 2014)
- http://stefangreg2410.wordpress.com/2013/04/24/nilai-nilai-yang-terkandung-didalam-pancasila/ (Diakses pada 16 November 2014)
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline versi 1.3
Download Avast! The Best Free Antivirus
Baca Artikel lainnya dibawah ini:
Description: Nilai-Nilai Pancasila di dalam Nilai-Nilai Kementrian Keuangan Rating: 4.5 Reviewer: Egi Dwi Purnomo ItemReviewed: Nilai-Nilai Pancasila di dalam Nilai-Nilai Kementrian Keuangan
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: 04.01.00
0 komentar
Posting Komentar
Tuliskan Pendapat, Kritik, atau Saran anda, berkomentarlah dengan bahasa yang baik.
Terima Kasih.