• Contact

Nilai-Nilai Pancasila di dalam Nilai-Nilai Kementrian Keuangan


Sebagai suatu nilai, Pancasila memberikan dasar-dasa yang bersifat fundamental dan universal bagi manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun manakala nilai-nilai tersebut akan dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa ataupun negara (contohnya ketika bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil) maka nilai-nilai tersebut kemudian dijabarkan dalam suatu norma-norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman.

Dalam praktiknya, PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai tulang punggung penyelenggara Negara di berbagai kementerian dan daerah, belakangan ini banyak mendapat sorotan negatif akibat kemerosotan mental dan moral yang ditunjukkan dalam melaksanakan tugas pelayanan, mengemukanya praktek KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme), menguaknya issue amoral yang telah melibatkan penyelenggara negara, juga terungkap perilaku kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota PNS adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. 

Pancasila seharusnya dapat menjadi pedoman bagi PNS tersebut dalam melaksanakan segala kegiatan kerjanya dan dalam kehidupannya sehari-hari. Terutama bagi pegawai di Kementerian Keuangan yang merupakan salah satu institusi Pemerintahan terpenting di Republik Indonesia yang sangat krusial untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang pro growth dan pro-poor melalui instrumen kebijakan fiskal. Didalam Kementrian Keuangan sendiri sudah terdapat nilai-nilai yang sangat baik yang dikenal dengan nama Nilai-nilai Kementrian Keuangan. 

Nilai-nilai Kementerian Keuangan

Didalam tulisan ini penulis mencoba menggabungkan nilai-nilai pancasila kedalam nilai-nilai kementrian keuangan sehingga dapat diterapkan bagi para pembaca umumnya dan para PNS Kemenkeu serta CPNS Kemenkeu pada khususnya. Berikut Penjelasan dari penulis:

A.    Integritas

Dalam Integritas terkandung makna bahwa dalam berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan baik dan benar serta selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Salah satu definisi dari integritas yaitu menjalankan tugas dan pekerjaan dengan selalu memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Dari pengertian tersebut lebih diarahkan kepada prinsip-prinsip moralnya karena apabila prinsip moral (akhlak) telah terbentuk dengan baik maka integritas akan terbentuk dengan sendirinya. Integritas itu dapat kita lihat dari perilaku-perilaku utama seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab. Hal ini dapat berhubungan dengan sila yang pertama yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa”. Semakin tinggi integritas seseorang maka tinggi pula nilai seseorang tersebut dihadapan Tuhan maupun manusia karena setiap agama di dunia ini mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat kebaikan, dimana kebaikan itu akan tercapai apabila memiliki moral (akhlak) yang baik dan dengan semakin baiknya moral seseorang maka semakin tinggi pula integritasnya. Selain itu, integritas pada kementrian keuangan berhubungan dengan kepentingan orang banyak, sehingga PNS Kemenkeu harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaannya kepada seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan mengembangkan rasa cinta tanah air untuk memajukan bangsa Indonesia melalui bidang keuangan negara sesuai dengan nilai-nilai sila ketiga “Persatuan Indonesia”. Kasus-kasus yang menimpa DJP mulai dari kasus Gayus Tambunan, BH, DW, TH sampai AS disebabkan karena rendahnya integritas, bukan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak yang lemah.
Nilai integritas merupakan nilai yang pertama karena merupakan kunci atau dasar untuk mencapai nilai-nilai berikutnya, apabila nilai integritas telah terpenuhi maka nilai berikutnya akan dengan mudah untuk dicapai. 

B.     Profesionalisme

Dalam ProfesionaIisme terkandung makna bahwa dalam bekerja, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya dengan tuntas dan akurat berdasarkan kompetensi terbaik dan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yg profesional. Profesionalisme adalah nilai yang kedua dan dapat didefinisikan dengan memiliki kompetensi, kewenangan serta norma-norma, profesi etika dan sosial. Dari pengertian tersebut terdapat kata etika sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa etika itu juga merupakan dari cerminan dari moral, jadi kembali lagi ke integritas.
Dalam kaitannya dengan nilai-nilai pancasila, pada sila pertama tentang ketuhanan, Seseorang dapat menjadi profesional karena dia meyakini bahwa apabila dia tidak profesional dalam bekerja, maka dia akan mendapat hukuman dalam agamannya, misalnya dosa.  Selain itu dalam mengurus keuangan, profesionalisme penting untuk jujur seperti dalam melaporkan keuangan negara dan lain sebagainnya sebagaimana seseorang yang beragama. Dalam al-Qur'an dikenal kata itqon yang berarti proses pekerjaan yang sungguh-sungguh, akurat dan sempurna. (An-Naml : 88). Bekerja dengan sungguh-sungguh (kerja keras) juga merupakan ciri dari seorang profesional, dia akan bekerja dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya. Profesionalisme juga dapat berarti adil kepada seluruh rakyat indonesia. PNS tidak boleh tebang pilih dalam mengurusi keuangan negara sesuai sila ke lima dan ke dua.  Seseorang dapat dikatakan profesional apabila ia mampu menguasai pekerjaannya, ia tahu apa yang harus dikerjakan, bagaimana cara mengerjakannya, bagaimana memecahkan persoalan, bagaimana pekerjaan itu dapat terselesaikan tepat waktu,  dan bagaimana hasil dari pekerjaannya tersebut. Seseorang yang profesional di bidang keuangan negara dia akan mengerti seluk beluk dari keuangan negara tersebut, bagaimana cara mengelola keuangan negara dan cara mengatasi persoalan-persoalan bahkan dia mampu menciptakan metode-metode baru di bidang keuangan negara.
Dan tak kalah pentingnya menurut saya adalah disiplin, seorang yang profesional harus memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi misalnya dia taat/patuh pada peraturan jam kantor, dia berada di kantor saat jam kerja, masuk kantor tepat waktu dan pulang kantor juga pada waktunya, memanfaatkan fasilitas kantor sesuai dengan semestinya serta berusaha melindungi atau tidak membocorkan informasi dan data yang dimiliki kepada pihak yang berusaha untuk melakukan tindakan kejahatan.
 

C.    Sinergi

Dalam Sinergi terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan memiliki komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkuaIitas. Nilai yang ketiga yaitu sinergi yang kerap kali bisa dikatakan dengan kerja sama (Team Work) yang secara umum dapat kita artikan dengan kumpulan individu yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan. Sinergi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kegiatan atau operasi gabungan. Nilai ini berhubungan erat dengan sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”. Dalam berkerja sama kita harus bersatu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia dan melakukan segala sesuatu demi kemajuan Indonesia. Sinergi juga berarti kita tidak boleh memaksakan kehendak orang lain, kita perlu memutuskan segala sesuatu secara bersama-sama dengan musyawarah dan mufakat seperti dalam nilai sila ke empat karena keputusan bersama jauh lebih baik dari pada keputusan seseorang saja. Maka dari itu sinergi sangatlah penting dalam mewujudkan visi dan misi dari kementrian Keuangan.

D.    Pelayanan

Dalam Pelayanan terkandung makna bahwa dalam memberikan pelayanan, Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan melakukannya untuk memenuhi kepuasan pemangku kepentingan dan dilaksanakan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat, dan aman. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pelayanan adalah perihal atau cara melayani, servis atau jasa dan kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Petugas pelayanan diharapkan juga untuk memberikan kesopanan, keramahan, kenyamanan dan memberikan pelayanan dengan ikhlas. Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai nilai Pertama yaitu Ketuhanan, bahwa melakukan pelayanan harus saling menghormati sesama tidak peduli dengan apa kepercayaannya. Pelayanan juga harus mengakui persamaan hak orang lain, saling mengembangkan sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta dalam melayani masyarakat harus dengan sikap dan adab yang baik sesuai nilai Kemanusian yang adil dan beradab. Pelayanan yang baik juga wajib adil kepada seluruh rakyat Indonesia seperti dalam sila ke lima dan ke dua tentang keadilan. Dengan terlaksananya semua pelayanan tersebut maka akan memberikan kepuasaan terhadap rakyat Indonesia.

E.     Kesempurnaan

Dalam Kesempurnaan terkandung makna bahwa Pimpinan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Nilai yang terakhir adalah kesempurnaan yang merupakan perwujudan dari semua nilai terdahulu, apabila nilai-nilai terdahulu telah dijalankan sebagaimana mestinya maka tidak ada yang tidak mugkin nilai yang terakhir ini dapat dicapai. Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta sesuai dengan sila Ketuhanan yang maha Esa, tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik.

Kesimpulan

Terdapat banyak sekali perilaku yang dapat kita terapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan apabila kita menerapkan Nilai-nilai Pancasila dalam dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan, seperti:
  1.       .      Integritas

a.       perilaku-perilaku seperti jujur, tulus, terpercaya, berpikir dan berucap serta bertingkah laku terpuji, berkomitmen, konsisten dan terakhir bertanggungjawab sesuai dengan sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa
b.      menjunjung tinggi nilai kemanusiaannya kepada seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c.       mengembangkan rasa cinta tanah air untuk memajukan bangsa Indonesia melalui bidang keuangan negara sesuai dengan nilai-nilai sila Ketiga Persatuan Indonesia.

2.      Profesionalisme
a.       jujur seperti dalam melaporkan keuangan negara dan lain sebagainnya sebagaimana seseorang yang beragama dan bekerja dengan sungguh-sungguh (kerja keras) dengan ikhlas dan sepenuh hati, memberikan segala daya upaya dan kekuatan serta memberikan yang terbaik dari pekerjaannya sesuai dengan sila Pertama
b.      PNS harus adil kepada seluruh rakyat indonesia, tidak boleh tebang pilih dalam mengurusi keuangan negara sesuai sila Kelima dan Kedua.

3.      Sinergi
a.       kita harus bersatu menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia dan melakukan segala sesuatu demi kemajuan Indonesia
b.      kita tidak boleh memaksakan kehendak orang lain, kita perlu memutuskan segala sesuatu secara bersama-sama dengan musyawarah dan mufakat seperti dalam nilai sila Keempat karena keputusan bersama jauh lebih baik dari pada keputusan seseorang saja.

4.      Pelayanan
a.       melakukan pelayanan harus saling menghormati sesama tidak peduli dengan apa kepercayaannya
b.      Pelayanan juga harus mengakui persamaan hak orang lain, saling mengembangkan sikap tenggang rasa dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta dalam melayani masyarakat harus dengan sikap dan adab yang baik sesuai nilai Kemanusian yang adil dan beradab
c.       Pelayanan yang baik juga wajib adil kepada seluruh rakyat Indonesia seperti dalam sila ke lima dan ke dua tentang keadilan.

5.      Kesempurnaan
a.       Kesempurnaan hanyalah milik Sang Pencipta sesuai dengan sila Pertama Ketuhanan yang maha Esa, tapi tidak menutup kemungkinan kita berusaha untuk menjadi sempurna dalam artian semua yang kita kerjakan dapat terlaksana dengan baik

Sumber:

Baca Artikel lainnya dibawah ini:

Description: Nilai-Nilai Pancasila di dalam Nilai-Nilai Kementrian Keuangan Rating: 4.5 Reviewer: Egi Dwi Purnomo ItemReviewed: Nilai-Nilai Pancasila di dalam Nilai-Nilai Kementrian Keuangan
Posted by:Mbah Qopet
Mbah Qopet Updated at: 04.01.00

0 komentar

Posting Komentar

Tuliskan Pendapat, Kritik, atau Saran anda, berkomentarlah dengan bahasa yang baik.
Terima Kasih.

Sains

Historis